MATARAM – Keadilan akhirnya ditegakkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan aset Pemerintah Daerah, khususnya lahan eks-Lombok City Center (LCC).
Kasus yang menjerat Zaini Arony ini bermula dari proyek kerja sama pemanfaatan lahan seluas 8, 4 hektare milik Pemerintah Daerah Lombok Barat di kawasan bekas pusat perbelanjaan LCC. Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap adanya dugaan permainan dalam kerja sama operasional tersebut. Mekanisme yang tidak sesuai aturan diduga telah merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Tipikor PN Mataram pada Senin (13/10/2025). Majelis Hakim yang diketuai oleh Ary Wahyu Irawan, didampingi hakim anggota Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra, memimpin langsung pembacaan putusan yang dinanti publik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaini Arony dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan”, demikian bunyi amar putusan yang tercatat dalam laman SIPP PN Mataram.
Faktor pemberat hukuman yang dipertimbangkan Majelis Hakim adalah rekam jejak terdakwa yang ternyata pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus serupa. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan berat ringannya hukuman.
Menariknya, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak sepenuhnya sependapat dengan angka kerugian keuangan daerah yang diajukan oleh Penuntut Umum. Pihak Hakim melakukan perhitungan ulang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Setelah dilakukan penghitungan sesuai dengan fakta persidangan kerugian dalam perkara ini sebesar Rp22 miliar”, tambah Majelis Hakim.
Perkara korupsi aset Lombok City Center ini memang menjadi sorotan tajam di NTB. Selain melibatkan mantan kepala daerah yang memiliki pengaruh, kasus ini juga menarik perhatian publik karena terdakwa sebelumnya pernah dihukum terkait kasus pemerasan terhadap investor. Pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di tanah air. (PERS)

Updates.