MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengambil langkah tegas dengan menetapkan Dewi Dahliana, tersangka kasus korupsi dana Pokir DPRD Lombok Barat (Lobar), sebagai tahanan kota. Keputusan ini diambil untuk memastikan Dewi tidak melarikan diri, terutama mengingat rencana pengobatannya ke luar daerah.
Untuk memantau pergerakan Dewi, jaksa telah memasang alat pendeteksi yang dikenal sebagai 'gelang detektor kit' pada tangannya. Alat ini berfungsi untuk mendeteksi posisi tersangka secara akurat.
“Kita pasangkan gelang detektor kit. Itu alat pendeteksi posisi tersangka, ” ungkap Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, Selasa (13/1/2026).
Harun menambahkan bahwa gelang tersebut akan terus terpasang di tangan Dewi. Pemberian status tahanan kota ini juga dilandasi pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan tersangka yang dikabarkan mengalami 'penyakit akut'.
“Kami berikan keleluasaan untuk berobat, supaya bisa segera sembuh, ” jelas Harun. Ia menegaskan bahwa pencabutan gelang detektor oleh tersangka bisa diartikan sebagai niat untuk melarikan diri, dan posisi mereka akan terus terpantau.
Kasus korupsi dana Pokir DPRD Lobar ini tidak hanya melibatkan Dewi Dahliana. Tiga tersangka lain yang telah ditahan adalah anggota DPRD Lobar H Ahmad Zainuri, rekanan Rusandi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Zakaki. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal 603 dan atau pasal 604 juncto pasal 20 huruf C.
Dana Pokir yang menjadi sorotan ini bersumber dari alokasi anggaran Dinas Sosial (Dinsos) Lobar pada tahun 2024, senilai Rp 22, 26 miliar untuk 143 kegiatan penyerahan barang kepada masyarakat. Sebanyak 100 kegiatan di antaranya merupakan usulan dari dana Pokir anggota DPRD Lobar, dengan pagu anggaran Rp 2 miliar per dewan. Khusus untuk tersangka H Ahmad Zainuri, terdapat 10 paket proyek senilai total Rp 2 miliar, dengan nilai per paket Rp 200 juta.
Dugaan kuat adalah adanya kerja sama dalam pengaturan proyek, termasuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada survei harga pasar. HPS diduga disusun hanya berdasarkan pagu anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023, yang mengakibatkan harga barang dalam kontrak jauh melampaui harga pasaran. Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Lobar, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1, 77 miliar. (PERS)

Updates.